Iklan RBTV Dalam Berita

Sebentar Lagi Purna Tugas, Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi? Segini Jumlahnya

Sebentar Lagi Purna Tugas, Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi? Segini Jumlahnya

Presiden Jokowi--

Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini Jokowi akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan," tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

BACA JUGA:Ini 2 Kriteria yang Diusulkan DPR untuk Pengguna BBM Subsidi Pertalite

Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Tunjangan dan Fasilitas Lain

Selain uang pensiun seumur hidup, berikut daftar tunjangan dan fasilitas pensiun yang akan dinikmati Jokowi sebulan setelah dia lengser jadi Presiden.

Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri:

1. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

2. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

3. Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

4. Kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

5. Mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.

Uang pensiun, tunjangan, dan fasilitas lain yang diperoleh Jokowi ini juga diperoleh oleh presiden-presiden sebelumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Itulah besaran uang pensiun dan tunjangan fasilitas yang akan diterima Presiden Jokowi usai purna jabatan 20 Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: