Iklan RBTV Dalam Berita

Sebentar Lagi Purna Tugas, Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi? Segini Jumlahnya

Sebentar Lagi Purna Tugas, Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi? Segini Jumlahnya

Presiden Jokowi--

"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung"

7. Pasal 14 ayat 2 UUD 1945

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

8. Pasal 15 UUD 1945

"Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang"

BACA JUGA:Pernikahan Viral, Banjir-banjir Tetap Digas! Tamu Santai Menikmati Hidangan yang Disuguhkan

Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai Kepala pemerintahan, Presiden dibantu Wakil dan Menteri-menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari, meliputi:

1. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945

"Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat"

2. Pasal 5 ayat 2 UUD 1945

"Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya"

3. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945

"Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden"

4. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: