Sebentar Lagi Purna Tugas, Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi? Segini Jumlahnya
Presiden Jokowi--
BACA JUGA:5 Patahan Aktif Paling Terkenal di Indonesia, Ini Pengaruhnya terhadap Manusia dan Folra-Fauna
Sebagai informasi, simak dasar hukum seorang presiden sebagai kepala negara berikut.
Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Berikut dasar hukum Presiden sebagai kepala negara:
1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"
2. Pasal 10 UUD 1945
"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara"
3. Pasal 11 ayat 1 UUD 1945
"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain"
BACA JUGA:Rampas Motor Sepasang Kekasih, 2 Pelaku Begal Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya
4. Pasal 12 UUD 1945
"Presiden menyatakan keadaan bahaya"
5. Pasal 13 ayat 1 UUD 1945
"Presiden mengangkat duta dan konsul"
6. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: