Iklan RBTV Dalam Berita

Buntut Pemecatan Tia Rahmania, Ini Daftar Nama yang Diseret ke Pengadilan!

Buntut Pemecatan Tia Rahmania, Ini Daftar Nama yang Diseret ke Pengadilan!

Tia Rahmania --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Buntut pemecatan Tia Rahmania, ini nama-nama yang diseret ke pengadilan!

Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih Dapil Banten 1 dikabarkan dipecat oleh PDIP. Tak terima, Tia akhirnya melayangkan surat gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA:Warga Histeris, Rumah 2 Lantai Tiba-tiba Ambruk saat Diguyur Hujan Deras, Begini Kondisi Penghuni

Diketahui, posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober 2024, kini digantikan oleh calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P, Bonnie Triyana.

Pemberhentian dan penggantian posisi Tia tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024.

Dalam surat tersebut dinyatakan, “Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” dikutip Kamis (26/9/2024).

Keputusan ini muncul sehari setelah Tia mengkritik keras pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi calon anggota DPR dan DPD terpilih yang digelar KPU bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu (22/9/2024).

BACA JUGA:Manfaat Akar Bahar, dari Kesehatan hingga Disulap Jadi Aksesoris Bernilai Ekonomi

Tak hanya itu, adapun alasan pemecatan Tia selain mengkritik juga adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan olehnya.

Dilansir dari Kompas.com, juru bicara PDI-P Chico Hakim mengungkapkan, Tia dipecat karena terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Proses pemecatan ini telah melalui Mahkamah Partai dan Badan Kehormatan PDI-P sejak Mei 2024.

“Yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara yang menguntungkan dirinya sendiri,” ujar Chico kepada, Kamis (26/9/2024).

Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menambahkan, kasus penggelembungan suara Tia terkuat setelah ada putusan Bawaslu Banten terkait pelanggaran oleh delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 Mei 2024.

“Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania,” jelas Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: