Iklan RBTV Dalam Berita

Jadwal dan Lokasi Kampanye Pilgub Bengkulu 2024 Berdasarkan Keputusan KPU RI

Jadwal dan Lokasi Kampanye Pilgub Bengkulu 2024 Berdasarkan Keputusan KPU RI

Jadwal kampanye terbuka Pilgub Bengkulu 2024--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Provinsi Bengkulu telah menerima usulan jadwal kampanye jenis rapat umum dari kedua pasangan calon.

Sesuai regulasinya, kedua pasangan calon diberikan kesempatan sebanyak dua kali untuk menggelar kampanye jenis rapat umum, yang bisa menghadirkan ribuan massa pendukung. 

"Secara aturan di KPU untuk pasangan Gubernur-Wakil Gubernur diberikan kesempatan sebanyak 2 kali untuk kampanye metode rapat umum ini," ujar Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso.

BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Pencabulan 3 Santriwati Ponpes Ditolak Hakim PN Arga Makmur

Ditambahkan Dodi Hendra Supiarso, untuk pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani akan melaksanakan kampanye pada 3 November di Kabupaten Rejang Lebong, Kemudian pada 17 November di Kota Bengkulu. 

Sedangkan pasangan Helmi Hasan dan Mian akan melaksanakan kampanye rapat umum pada 10 November di Kota Bengkulu dan 23 November di Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Viral! Pemilik Mobil Sigra Gagal Isi BBM Pertalite Karena Data Dipakai Orang Lain, Diisi hingga 420 Liter

Pelaksanaan kampanye rapat umum ini harus mendapatkan izin dari pihak keamanan, dan iziinnya langsung diurus oleh kedua paslon dan surat izin ini juga ditembuskan ke KPU Provinsi Bengkulu.

Sesuai keputusan KPU RI, rapat umum digelar dapat digelar ditempat terbuka, seperti lapangan, stadion hingga alun-alun. 

"Mekanismenya bebas, bisa mengundang artis ibukota. Untuk lokasi bisa di lapangan karena mengundang ribuan massa pendukung," tambah Dodi. 

BACA JUGA:Para Suami Harus Jeli! Ini 10 Ciri atau Tanda Istri Selingkuh

Berikut mekanisme kampanye metode rapat umum sesuai Keputusan KPU RI: 

  1. Rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati  hari dan waktu ibadah di Indonesia
  2. Rapat umum dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau  tempat terbuka lainnya.
  3. Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung  tempat pelaksanaan. 
  4. Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak:  2 (dua) kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur;  dan 1 (satu) kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta  walikota dan wakil walikota
  5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum dengan memperhatikan usul dari  Pasangan Calon
  6. Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan  tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk rapat umum, dengan tembusan  disampaikan kepada:  1) KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan  gubernur dan wakil gubernur; dan  2) KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk  pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil  walikota.
  7. Waktu pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara  Republik Indonesia mencakup  informasi:  1) bentuk kegiatan;  2) maksud dan tujuan;  3) tempat dan waktu; 4) nama pembicara dan tema materi; 5) jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan; dan 6) penanggung jawab 
  8. Petugas penghubung Pasangan Calon dapat memasang alat peraga Kampanye kecuali di lokasi terlarang 
  9. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye memberikan hadiah pada pelaksanaan Kampanye pada rapat umum maka harus dalam bentuk bentuk kegiatan perlombaan.

BACA JUGA:Heboh Soal Skandal Mafia Skincare Etiket Biru yang Disebut Pakai Orang Dalam, Ini Penjelasan BPOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: