Cek Sebelum Daftar, Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS, Lengkap Kisaran Gajinya
Tugas dan gaji pengawas TPS Pilkada 2024--
4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:Gara-gara Ini Manusia Silver di Jalanan Dicari Polisi
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:
1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain
4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
Kewajiban Pengawas TPS
Selain diberikan tugas dan kewenangan menurut undang-undang, Pasal 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyematkan kewajiban yang harus dilakukan Pengawas TPS.
Kewajiban Pengawas TPS, yakni:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:9 Manfaat Tuak Aren untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 9 Hampir Dialami Semua Orang
Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024
Untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat Pengawas TPS Pemilu 2024 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: