Heboh Ponpes Al-Zaytun, Inilah Profil, Ciri Khas dan Kewajiban Nyanyi Indonesia Raya Ciptaan Panji Gumilang
Foto IST_--
Ia dituduh oleh kalangan Muslim tertentu menyebarkan ajaran menyimpang di pesantren tersebut. Tuduhan ini ramai terdengar pada tahun 2011.
Saat diwawancara, Panji Gumilang menanggapi dengan mengatakan bahwa persoalan NII menurut sejarah Indonesia sudah selesai pada tahun 1962.
BACA JUGA:Konflik Sudan, Mahasiswa Bengkulu dan Sumsel Turut Dievakuasi, Ini Kondisi Mereka
2. Kasus Pemalsuan Dokumen
Al-Zaytun sempat terseret kasus pemalsuan dokumen. Itu dilakukan oleh Panji Gumilang dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
BACA JUGA:Gagal Salip Dua Kendaraan, Sopir Truk Tabrak Pengendara Motor
3. Panji Gumilang Dipolisikan Guru
Usai kasus pemalsuan dokumen, Panji Gumilang kembali diterpa kasus.
Saar itu, guru-guru Al-Zaytun sempat mempolisikan Panji Gumilang pada 2017. Panji dinilai telah melakukan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap guru.
Panji dituduh melakukan penghinaan dan pelecehan dengan menyuruh guru untuk membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan.
Tidak hanya itu, pada kesempatan zikir Jumat, 18 November 2016, Panji Gumilang menyebut banyak guru yang pemikirannya bermasalah. Selain itu Panji Gumilang juga menyampaikan pernyataan yang disebut menyakiti hati para guru. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: