OJK Tutup dan Cabut Izin PT Investree Radika Jaya, Begini Nasib Karyawannya
Penyebab pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya dan nasib karyawannya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Investree ditutup OJK, bagaimana nasib karyawan? Ini penjelasan dan tindakan yang dilakukan OJK.
Mulai 21 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan jasa keuangan PT Investree Radika Jaya atau Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
BACA JUGA: Bank Bengkulu Terima Penghargaan Top 20 Financial Award Institutoins 2024
Adapun penyebab pencabutan izin usaha Investree terutama, karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha Investree mengacu pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Aplikasi BRImo Mudahkan Semua Transaksi, Mulai dari Pembayaran Tiket Hingga Top Up E Wallet
Dalam keterangan pers OJK, Senin (21/10/2024), Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah atau masyarakat.
BACA JUGA:UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Berikut ini fakta mengenai investree yang ditutup OJK dan nasib karyawan:
Awal Mula Kasus Investree
Sebelumnya OJK menyampaikan informasi teranyar mengenai kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan Tani Fund selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
"Antara lain dengan melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum," kata Agusman.
Selain itu, kata Agusman supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:BRI Mobile, Ini Fitur dan Kelebihannya, Layanan Keuangan Hanya dengan Smartphone
OJK Blokir Rekening
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: