Iklan RBTV Dalam Berita

Pertimbangan JPU Kejari Semarang Tuntut 2 Terdakwa kasus Narkotika Jenis Happy Water Hukuman Mati

Pertimbangan JPU Kejari Semarang Tuntut 2 Terdakwa kasus Narkotika Jenis Happy Water Hukuman Mati

JPU Kejari Semarang saat membacakan surat tuntutan kepada majelis hakim--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis happy water.
Dua orang terdakwa yang merupakan peracik narkoba jenis happy water itu bernama Padlil Rais dan Firdaus. Pembacaan tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA:7 Pelaku Penusukan Santri di Jogja Ditangkap, Kapolresta Beber Fakta Baru

Supinto yang menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara ini menilai jika keduanya terbukti sengaja melakukan pemufakatan jahat dan memproduksi narkotika golongan 1 dalam model baru.
Narkoba jenis happy water ini dikonsumsi dengan dengan cara diseduh bersama air putih dan kemudian diminum.
Dari tangan kedua terdakwa, diamankan barang bukti saat penangkapan berupa 1200 kemasan narkotika jenis happy water berbagai merek siap edar, 
14 kilogram metamfitamin dan bahan oplosan narkotika.
Jaksa menyatakan, terdakwa Padlil Rais dan Firdaus terbukti melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Jaksa Supinto dalam tuntutannya.

BACA JUGA:UU Larangan UNRWA Disahkan, Kemlu Indonesia Kutuk Keras Israel

Sementara itu JPU Kejari Semarang bernama Rilke Djenri Palar menambahkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukumannya.
Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman yakni narkotika yang ia produksi dapat merusak kesehatan dan karakter anak bangsa. Selain itu penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa.
"Jumlah barang bukti yang sangat banyak dan mengganggu keamanan dan stabilitas negara juga menjadi pertimbangan memberatkan hukuman," ungkap Rieke.

BACA JUGA:Rudenim Bali Deportasi Warga Amerika Serikat, Buronan Interpol dalam Kasus Penculikan Anak Kandung

Pasca pembacaan surat tuntutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan agar dibacakan pada saat sidang pledoi pekan depan.

Fakta Seputar Happy Water 

1. Pengertian dan Kandungan Narokoba Happy Water

Happy water bukanlah narkoba jenis baru. Seperti dilansir dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODOC), happy water merupakan obat-obatan terlarang yang biasanya dijumpai dalam bentuk cair atau bubuk dan dikonsumsi dalam bentuk larut dalam air atau minuman lainnya.
Biasanya Happy water mengandung berbagai zat psikoaktif berbeda dalam kombinasi dan konsentrasi yang berbeda-beda.

Di Thailand sendiri, peredaran happy water pernah dijumpai. Happy water yang dijumpai di Thailand itu mengandung MDMA, methamphetamine, diazepam, kafein, tramadol, dan ketamine. Dampak konsumsi produk obat yang mengandung kombinasi zat tidak dapat diprediksi dan berbahaya salah satunya overdosis.

Sementara happy water yang pabrik produksinya ditemukan di Banguntapan ini mengandung campuran 2 bahan psikotropika yakni sabu dan amfetamin. Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen R Slamet Santoso menjelaskan, efek konsumsi happy water ini kurang lebih sama dengan efek konsumsi sabu.

"Membuat seseorang menjadi hilang kesadaran atau fly gitu ya. Selain itu efeknya bisa meningkatkan mood, kemudian seperti obat perangsang, menimbulkan euforia yang bahagia. Ya hampir sama seperti yang sudah-sudah seperti sabu dan sebagainya," ungkapnya.

BACA JUGA:Memenuhi Nilai Ambang Batas Belum Tentu Lulus, Ini Skema Perangkingan SKD CPNS 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: