Iklan RBTV Dalam Berita

Baru Tahu, Ini Arti Kode yang Ada di SNTK, Buruan Cek!

Baru Tahu, Ini Arti Kode yang Ada di SNTK, Buruan Cek!

STNK --

Tahun di mana motor tersebut diproduksi oleh pabrik. Ini adalah informasi yang penting terutama dalam menilai usia kendaraan dan melacak sejarahnya.

BACA JUGA:3 Cara Efektif Menjernihkan Minyak Goreng Bekas, Punya Dampak Bagi Kesehatan?

Dengan demikian, kode-kode dalam STNK bukanlah sekadar sekumpulan angka dan huruf, tetapi merupakan elemen-elemen penting yang memberikan informasi mendalam tentang kendaraan dan pemiliknya.

Memahami makna kode-kode ini dapat membantu pemilik kendaraan dalam menjaga legalitas dan memudahkan proses identifikasi kendaraan jika terjadi situasi darurat.

Sementara itu, selain memahami sejumlah kode diatas kamu juga perlu ketahui istilah-istilah yang terdapat pada STNK.

Di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) terdapat lembar surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Mungkin sebagian pemilik kendaraan belum mengetahui maksud dari istilah-istilah yang ada di lembar tersebut.

BACA JUGA:Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan

Di lembar itu ada istilah berupa BBN KB, PKB, SWDKLLJ dan biaya ADM. Dilansir dari detik.com berikut pengertiannya:

1. BBN KB

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Mengutip dari laman resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, BBN KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing – masing sebagai berikut :
- Penyerahan pertama sebesar 10% (supuluh persen)
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen)

BACA JUGA:Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan

2. PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: