Baru Tahu, Ini Arti Kode yang Ada di SNTK, Buruan Cek!
STNK --
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen)
BACA JUGA:3 Cara Efektif Menjernihkan Minyak Goreng Bekas, Punya Dampak Bagi Kesehatan?
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen)-
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen)
BACA JUGA:Hati-hati, Ini Bahaya Jajanan Anak yang Mengandung Bakteri Bacillus Cereus
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja.
SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan membayar pajak kendaraan di Samsat. Manfaatnya, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda).
Misalnya, mobil menabrak pengendara lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyeberang jalan maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja.
4. Biaya ADM
Biaya ADM maksudnya adalah biaya administrasi. Dalam hal ini, ada biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: