Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya
Cara Lapor SPT 2025--
Mulai tahun 2025, ada beberapa ketentuan baru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Berikut adalah beberapa informasi penting:
1. Core Tax System
Sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) akan diimplementasikan pada Januari 2025. Sistem ini akan otomatis mengisi data-data pelaporan SPT wajib pajak badan, sehingga pengisian SPT bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.
2. Pre Populated Data
Data pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing). Pengguna hanya perlu mengkonfirmasi kebenarannya.
3. Kriteria Wajib Pajak yang Bebas dari Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak akan mengumumkan kriteria wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT tahunan.
Misalnya, wajib pajak yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.
Dengan implementasi sistem ini, proses pelaporan SPT diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien.
Tujuan Lapor SPT 2025
Tujuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada tahun 2025 adalah untuk memastikan kepatuhan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax System), proses pelaporan SPT diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat.
Beberapa tujuan utama dari pelaporan SPT 2025 meliputi:
1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Dengan sistem Core Tax, data pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing). Pengguna hanya perlu mengkonfirmasi kebenarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: