Iklan RBTV Dalam Berita

13 Hari Dibuka, Pendaftar PPPK Gelombang 2 di Bengkulu Utara Baru 6 Orang

13 Hari Dibuka, Pendaftar PPPK Gelombang 2 di Bengkulu Utara Baru 6 Orang

Pelamar PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara masih minim--

4. Tidak Memiliki Masalah Hukum: Peserta tidak boleh terlibat dalam masalah hukum atau memiliki catatan kriminal yang dapat menghalangi kelayakan untuk bekerja di sektor publik.

5. Sehat Jasmani dan Rohani: Peserta harus dalam kondisi fisik dan mental yang sehat, sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pihak penyelenggara.

6. Memiliki Sertifikasi atau Keahlian (untuk beberapa formasi): Untuk beberapa posisi, terutama yang membutuhkan keahlian khusus, peserta diharuskan memiliki sertifikasi atau pengalaman kerja yang relevan. Misalnya, tenaga pendidik atau tenaga kesehatan yang membutuhkan sertifikasi khusus sesuai dengan bidangnya.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bogor Tahun 2025, Cek Desa dengan Alokasi Dana Tertinggi

7. Formasi Khusus: Beberapa formasi PPPK dapat mengutamakan pelamar yang sudah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan atau di instansi pemerintah sebelumnya.

Untuk diketahui, kalau kelulusan PPPK di tahun 2024 ini tidak berdasarkan passing grade, tetapi berdasarkan sistem ranking sesuai dengan prioritas. 

Honorer K2 dan pegawai non ASN yang masuk dalam database BKN menjadi prioritas diangkat PPPK 2024 dan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau NIP PPPK.

Bisa dibilang bahwa pelamar PPPK gelombang 1 yang terdiri dari honorer K2 dan tenaga non ASN masuk database BKN akan lebih diutamakan kelulusannya dibanding pelamar PPPK gelombang 2.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2025, Ini Rinciannya untuk 143 Desa

Jadi urutan kelulusan PPPK 2024 adalah honorer K2, kemudian honorer non ASN yang masuk database BKN, baru kemudian pelamar gelombang 2 yakni honorer non ASN yang tidak masuk database BKN.

Terkait penentuan kelulusan PPPK ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang pengadaan seleksi PPPK 2024, dimana honorer K2 menjadi peserta prioritas teratas yang akan mendapatkan NIP PPPK.

Jika masih ada formasi yang kosong maka akan diberikan kepada tenaga non ASN yang terdaftar database dari BKN.

Baru kemudian akan diperebutkan oleh pelamar gelombang 2 yakni honorer non database jika masih ada formasi yang kosong.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Pacitan Tahun 2025, Cek Desa dengan Dana Terbanyak

Jadi bisa dibilang pelamar PPPK gelombang 2 bisa dipastikan gagal lulus dan mendapatkan NIP PPPK jika formasi sudah terisi oleh 2 kategori pelamar yakni honorer K2 dan tenaga non ASN masuk database BKN yang mendaftar di gelombang 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: