Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Gembira! Gaji Guru ASN dan Honorer Bakal Naik di 2025, Segini Jumlahnya

Kabar Gembira! Gaji Guru ASN dan Honorer Bakal Naik di 2025, Segini Jumlahnya

Presiden RI Prabowo--

BACA JUGA:Lapas Kelas II A Curup Raih Penghargaan Program Rehabilitasi Narkoba

2. Gaji Guru PPPK

Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900. Adapun gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025, Desa Mana yang Terima Kucuran Tertinggi?
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Dengan begitu, ketika guru dengan status ini mendapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok, maka guru PPPK golongan I dengan gaji terendah Rp 1.938.500 akan mengalami peningkatan kenaikan gaji pokok mulai 2025 menjadi Rp 3.877.000.

BACA JUGA:Baru Tahu, Ternyata Ini Alasan Kenapa Banyak Laron saat Musim Hujan Tiba

3. Gaji Guru Honorer

Adapun untuk guru-guru non-ASN atau yang statusnya hingga saat ini sebagai guru honorer, Prabowo berikan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan pada 2025, dengan syarat telah bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sayangnya, gaji guru honorer hingga saat ini tidak ada peraturan bakunya dan diberikan sesuai kemampuan masing-masing sekolah. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menekankan, tunjangan profesi Rp 2 juta per bulan itu di luar gaji pokok selama ini.

"Guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp2 juta itu di luar gaji dia di sekolah-sekolah asalnya ya," tuturnya.

Bagi para guru ASN dan Non-ASN yang saat ini belum memiliki sertifikat PPG, pemerintah bakal mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme guru.

BACA JUGA:Xiaomi Luncurkan Sikat Gigi Elektrik Mijia Sonic Vibration Toothbrush Pro, Mulai Dijual Hari Ini

Pada 2025, guru ASN dan non-ASN lulusan D4 dan S1 sebanyak 806.486 orang akan diikutkan dalam program PPG.

"Tahun 2025, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik, yaitu 64,4%, terdapat peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding 2024," kata Prabowo.

Pemerintahan Prabowo juga akan menyalurkan bantuan untuk 249.623 guru yang saat ini statusnya belum punya gelar D4 atau S1 agar mereka meneruskan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: