Harus Paham dan Waspada, Seperti Ini Modus untuk Menyelewengkan Dana Desa
Awasi modus-modus untuk menyelewengkan dana desa--
1. Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.
2. Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran.
3. Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Langkat Tahun 2025, Cek Rincian Kucuran untuk 240 Desa, Siapa Terendah?
4. Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar.
Untuk mencegah korupsi di sektor desa terjadi kembali, KPK pun membuat program Desa Antikorupsi dengan tujuan:
5. Menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
6. Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi
7. Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi
Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Jombang 2025, Cek Desa dengan Dana Terkecil
Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi. Demikian informasinya.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: