Benarkah Iuran BPJS Kesehetan Naik di 2025? Begini Kata Menkes
Penjelasan Menteri Kesehatan Iuran BPJS--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Benarkah iuran BPJS Kesehetan naik di 2025? Begini kata Menkes alias menteri kesehatan.
Isu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Link Live Streaming dan Jadwal Laga Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF 2024
Secara umum, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Kemudian, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah untuk memberikan perlindungan finansial dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Lantas, benarkah iuran BPJS Kesehatan naik di 2025?
Untuk menemukan jawabannya, simak pembahasan artikel berikut ini sampai dengan selesai.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2025, Ada yang Terima Anggaran di Bawah Rp 1 Miliar
Kabar gembira! Menteri Kesehatan (Menkes) RI, pastikan jika tidak ada kenaikan untuk iuran BPJS Kesehatan di tahun 2025 mendatang.
Lantas, berapa tarif BPJS Kesehatan terbaru yang terus menjadi perbincangan Masyarakat ini?
Pada 2025 nanti pengguna BPJS Mandiri tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Namun, hingga saat ini terkait aturan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada kebijakan yang lama.
Untuk informasi, isu mengenai KRIS sebenarnya telah bergulir sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri.
Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025, Rata-rata Terima Anggaran Segini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: