Benarkah Iuran BPJS Kesehetan Naik di 2025? Begini Kata Menkes
Penjelasan Menteri Kesehatan Iuran BPJS--
Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.
Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. Namun, jika sistem kelas nantinya dihapus, pelayanan rawat inap setiap peserta BPJS akan setara.
Dilansir dari bebebrapa sumber, MenKes Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan belum ada kenaikan tarif iuran BPJS pada 2025 nanti, yang artinya besaran iuran masih mengacu pada aturan lama.
"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," kata Menkes Budi, Minggu (8/12/20240).
BACA JUGA:Siapa Pengganti Gus Miftah? Ini 7 Nama yang Digadang-gadang Bakal Jadi Utusan Khusus Presiden
Lebih lanjut, sistem BPJS tanpa kelas ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia.
Menyikapi hal ini, Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kelas rawat inap yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Timboel menyebutkan, menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memang ada kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan I, II, dan III.
Kelas-kelas tersebut tidak membedakan pelayanan medis, namun memang ada perbedaan ruang perawatan yang merupakan jenis pelayanan non-medis.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bima Tahun 2025, Cek Anggaran Desamu
Alih-alih mengubah sistem kelas menjadi KRIS, pekerjaan rumah lebih penting dalam memperbaiki sistem BPJS Kesehatan adalah dengan pemerataan layanan.
Berdasarkan pengalaman Timboel dalam menangani kasus-kasus BPJS Kesehatan, selama ini masih ada pasien yang sulit mendapatkan kamar dengan jaminan BPJS.
Akibatnya, dia terpaksa menjadi pasien umum dengan biaya yang lebih mahal. Kasus lain adalah pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak atau yang harus menebus obat sendiri.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar
Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat
1. Biaya Iuran Terjangkau
BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran dengan berbasis asuransi kesehatan sosial, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan karena semua sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan yang masih berlaku sebesar Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2025, Ada yang Terima Anggaran di Bawah Rp 1 Miliar
2. Menanggung Hampir Semua Penyakit
BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pelayanan kesehatan di negeri ini.
Setidaknya, ada 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk administrasi, konsultasi dokter, hingga biaya operasi.
Beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mulai dari penyakit kronis seperti, tetanus, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, refluks gastroesofagus, hepatitis, diabetes, hingga layanan gigi dan mulut.
BACA JUGA:20 Daftar Link Twibbon Hari Hakordia 2024 Gratis, Suarakan Berantas Korupsi
3. Akses ke Layanan Kesehatan Dasar
Salah satu manfaat utama BPJS Kesehatan adalah memberikan akses yang luas ke layanan kesehatan dasar.
Peserta BPJS dapat mengakses berbagai layanan seperti pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan umum, dan imunisasi tanpa biaya tambahan. Ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan preventif dan menghindari penyakit yang lebih serius.
4. Perawatan Rawat Inap
BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan rawat inap di rumah sakit, mulai dari kelas 3 hingga kelas 1 sesuai dengan kelas keanggotaan peserta.
Ini termasuk biaya kamar, makan, obat-obatan, serta layanan medis lainnya yang diperlukan selama pasien dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: