Rincian Dana Desa Kabupaten Nabire Tahun 2025, Total Rp 73 Miliar untuk 72 Desa
Jumlah dana desa Kabupaten Nabire tahun 2025--
Dana desa disalurkan secara bertahap, yaitu tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%. Tahap I disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli.
Dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata di seluruh pelosok desa.
Dana desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang strategis dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, di antaranya:
1. Pembangunan Infrastruktur Dasar
2. Penguatan Ekonomi Desa
3. Ketahanan Pangan
4. Pemberdayaan Masyarakat
5. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Desa
6. Penyaluran Bantuan Langsung
7. Penanganan Kasus Stunting
8. Pengembangan Pos Kesehatan Desa dan Pondok Bersalin Desa
9. Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu
10. Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2025, Anggaran Rp159.206.462.000 untuk 222 Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: