Mohon Maaf, Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024--
11. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan yang dilakukan di luar negeri, kecuali dalam keadaan darurat atau situasi tertentu yang telah disepakati.
12. Pengobatan dan Tindakan Percobaan atau Eksperimen
BPJS Kesehatan tidak menjamin pengobatan atau tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan, yang belum terbukti efektif atau belum mendapatkan persetujuan dari otoritas medis.
13. Pengobatan Alternatif dan Tradisional
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif melalui penelitian dan penilaian teknologi kesehatan tidak akan dicover oleh BPJS.
BACA JUGA:Tak Selalu Pria, Ini 4 Wanita Paling Kaya di Indonesia, Ada yang Hartanya Tembus Rp 77,68 Triliun
14. Alat Kontrasepsi
Pembelian alat kontrasepsi seperti pil KB, IUD, atau kondom tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu terkait pelayanan kesehatan.
15. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Non-Kerja Sama
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
Cedera atau penyakit yang terkait dengan kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja lainnya, tidak menjadi tanggung jawab BPJS.
BACA JUGA:Top! Ini 9 Orang Terkaya di Indonesia Asal Sumatera, Nomor 5 Tenar di Kaum Wanita
17. Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial
Layanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan bakti sosial, seperti pengobatan massal gratis, tidak ditanggung oleh BPJS.
18. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain
Jika suatu layanan kesehatan telah dijamin oleh program lain, seperti program jaminan kecelakaan lalu lintas, BPJS tidak akan menanggung biaya tersebut.
19. Pelayanan yang Tidak Terkait dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS, seperti tindakan medis yang tidak memiliki indikasi medis, tidak akan dicover.
BACA JUGA:Wujud Sinergitas, BPKP Serahkan Hasil Penilaian Kapabilitas APIP Level 3 ke Pemkab Seluma
20. Kecelakaan Lalu Lintas
Program jaminan kecelakaan lalu lintas (JKN Lantas) akan menanggung biaya pengobatan hingga batas tertentu sesuai dengan ketentuan, sehingga BPJS tidak akan menanggung biaya yang sudah tercakup dalam program tersebut.
21. Pelayanan Kesehatan Terkait TNI/Polri
Layanan kesehatan yang berkaitan dengan anggota TNI, Polri, dan keluarganya, terutama yang terkait dengan tugas kedinasan mereka, tidak dijamin oleh BPJS
BACA JUGA:Tak Selalu Pria, Ini 4 Wanita Paling Kaya di Indonesia, Ada yang Hartanya Tembus Rp 77,68 Triliun
Manfaat BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui
Meskipun ada beberapa jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS, namun masih banyak manfaat yang bisa didapatkan peserta. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
1. Jaminan Biaya Perawatan Kesehatan
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
3. Akses ke Rumah Sakit
4. Jaminan Biaya Persalinan
5. Promosi Kesehatan dan Pencegahan
BACA JUGA:Ini Daftar Mobil yang Pakai BBM Kelapa Sawit B40, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
BPJS Kesehatan adalah sistem asuransi yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, seperti sistem asuransi lainnya, ada batasan mengenai jenis penyakit dan layanan yang dapat ditanggung.
Peserta perlu memahami dengan baik kondisi-kondisi yang tidak tercakup oleh BPJS, agar dapat mempersiapkan diri dengan baik jika suatu saat membutuhkan layanan medis yang tidak dijamin.
Meskipun demikian, banyak manfaat yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan dalam rangka menjaga kesehatan dan mengurangi beban biaya pengobatan.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: