Iklan RBTV Dalam Berita

Pemerintah Siapkan Dana Segini untuk Program Penghapusan Utang Bank untuk UMKM

Pemerintah Siapkan Dana Segini untuk Program Penghapusan Utang Bank untuk UMKM

Pemerintah Siapkan Dana Segini untuk Program Penghapusan Utang Bank untuk UMKM--Foto: rbtv.disway.id

Ada dua kategori utama dalam peraturan ini: penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan badan usaha milik negara terhadap pelaku UMKM. 

Selain itu, juga ada penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun secara mutlak.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menilai PP ini sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berkas-berkas piutang yang telah lama tertunda. 

BACA JUGA:Ayo Cek! Ini Daftar Harga HP Samsung Terbaru Januari 2025

Dalam pasal 12 peraturan tersebut, penghapusan piutang negara yang menjadi tanggung jawab KPKNL harus memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya adalah piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Adapun nilai piutang pokok yang dapat dihapuskan tidak lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per penanggung utang. Meskipun memenuhi kriteria tersebut, proses penghapusan tidak berlangsung instan. 

Piutang yang telah diserahkan kepada KPKNL harus terlebih dahulu diurus secara optimal dan dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN.

BACA JUGA:Geger Penemuan 30 Ribu Ton Emas di Wilayah Banten

Proses menuju penghapusan mutlak dilakukan secara bertahap. Pertama, dari PSBDT menuju penghapusan bersyarat, yang memiliki tenggat waktu paling lambat tiga bulan. 

Kedua, dari penghapusan bersyarat menuju penghapusan mutlak, yang dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan, dan paling lama hingga berakhirnya pemberlakuan PP ini.

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Hapus Utang Bank 1 Juta Orang, Ini Ketentuannya

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat bangkit kembali dan melanjutkan usaha mereka. Penghapusan utang ini tidak hanya menjadi solusi untuk masalah finansial, tetapi juga memberikan harapan baru bagi banyak pelaku usaha yang telah berjuang keras. 

Ini adalah langkah yang berani dan inovatif dari pemerintah untuk merangkul kembali sektor yang berpotensi besar dalam perekonomian nasional.

BACA JUGA:10 Smartphone Kamera Terbaik di Tahun 2025, Cocok untuk Fotografi dan Buat Konten Video

Sebagai kesimpulan, program penghapusan utang bagi UMKM ini merupakan langkah strategis dan penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu sektor yang vital ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: