Pemerintah Siapkan Dana Segini untuk Program Penghapusan Utang Bank untuk UMKM
Pemerintah Siapkan Dana Segini untuk Program Penghapusan Utang Bank untuk UMKM--Foto: rbtv.disway.id
Sementara, hapus tagih adalah tindakan bank yang menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih. “Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya Maman selaku Menteri UMKM.
Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghapus utang 67 ribu nasabah dari kelompok UMKM di seluruh Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp2,5 triliun. Ini adalah langkah awal dari rencana yang lebih besar, di mana pemerintah menargetkan untuk menghapus seluruh utang satu juta UMKM, dengan total nilai lebih dari Rp14 triliun.
BACA JUGA:IMI Bengkulu dan Trasher Bakal Gelar Grasstrack Motocross, Catat Jadwalnya
“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” ungkap Maman.
Pemerintah tidak hanya berupaya untuk membantu pelaku UMKM dalam hal penghapusan utang, tetapi juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan program ini.
Maman menyampaikan bahwa program hapus tagih ini telah mendapatkan dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
BACA JUGA:Menang Pilwakot Bengkulu, Ronny Tobing Dapat Hadiah Umroh Bersama Slank
Ia menekankan bahwa penghapusan piutang ini tidak akan merugikan pihak bank karena daftar yang dihapus telah masuk dalam kategori hapus buku.
Peluncuran program ini direncanakan berlangsung pada pekan kedua Januari, dan diharapkan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kita akan launching ada 3 ribuan yang kita undang untuk mendapatkan hapus tagihan. Insya Allah pak presiden hadir,” ucap Maman.
BACA JUGA:Kapan Penghapusan Utang 1 Juta Pelaku UMKM Dimulai? Catat Waktunya Berikut
Ini menunjukkan komitmen tinggi pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapi oleh sektor UMKM.
Namun, meskipun langkah ini menjanjikan, penting untuk dicatat bahwa tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mencakup beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghapusan piutang.
BACA JUGA:Utang Bank 1 Juta Pelaku UMKM akan Dihapus Pemerintah, Asalkan Memenuhi 3 Syarat Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: