Iklan RBTV Dalam Berita

Bukalapak Tutup, 9 Februari 2025 Hari Penjualan Produk Fisik dan Fokus Produk Virtual

Bukalapak Tutup, 9 Februari 2025 Hari Penjualan Produk Fisik dan Fokus Produk Virtual

Bukalapak resmi tutup dan beralih ke penjualan produk virtual--

1. Batas Akhir Penjualan Produk Fisik

Pada 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB, menjadi hari terakhir pembeli dapat melakukan pemesanan untuk produk fisik di Bukalapak.

2. Nonaktifkan Penambahan Produk Baru

Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambah produk baru akan dinonaktifkan. Para pelapak diimbau untuk menyelesaikan pengelolaan produk yang ada sebelum tanggal ini.

3. Pembatalan Otomatis Pesanan

Pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan otomatis dibatalkan oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui akun BukaDompet mereka.

4. Pencairan Saldo dan Pengembalian Dana

Pelapak dapat menyelesaikan pengembalian dana atau mencairkan saldo hingga 14 Maret 2025. Setelah itu, kebutuhan pencairan dana harus diajukan melalui layanan bantuan Bukalapak via email di bl.id/bukabantuan.

BACA JUGA:Cukup Siapkan KTP, Begini Cara Daftar BPNT Januari 2025 dengan Mudah

Dukungan Selama Masa Transisi

Bukalapak memastikan bahwa layanan bantuan akan tetap tersedia untuk membantu pelapak dan pembeli selama masa transisi ini. Hal ini dilakukan guna meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat perubahan operasional tersebut.

"Kami berkomitmen untuk mendukung seluruh pengguna Bukalapak selama masa transisi ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan, silakan hubungi BukaBantuan," tulis Bukalapak dalam pernyataannya.

BACA JUGA:Berapa Uang Duka Pensiunan PNS dari PT Taspen? Segini Nominalnya

Arah Baru Bukalapak Menyongsong Pasar Digital

Keputusan Bukalapak untuk meninggalkan penjualan produk fisik tidak lepas dari upaya perusahaan untuk bersaing di pasar digital. Produk virtual kini menjadi kebutuhan utama masyarakat, mulai dari kebutuhan komunikasi hingga pembayaran utilitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: