Putusan MK Mengenai Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Isi Permohonannya
Putusan MK tentang uji materi Jabatan Kepala Desa--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Keputusan ini menjadi sorotan dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/1/2025). Isi pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada Februari 2024.
BACA JUGA:Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MK Tolak Uji Materi Kades
Perkara yang Diajukan dan Isi Permohonan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa ketentuan Pasal 118 huruf e perlu mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
Mereka menginginkan agar norma tersebut memberikan perpanjangan masa jabatan yang setara dengan kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024. Dalam pandangan para pemohon, pembatasan waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 118 huruf e bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Pemohon juga menyoroti bahwa regulasi ini bersifat multitafsir sehingga berpotensi merugikan kepala desa yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut. Mereka berharap MK memberikan tafsir ulang sehingga Pasal 118 huruf e memberikan perpanjangan jabatan mulai dari November 2023 hingga Februari 2024.
BACA JUGA:Heboh Masa Jabatan Kepala Desa Batal Diperpanjang MK, Benarkah? Begini Penjelasannya
Putusan Mahkamah Konstitusi
Setelah melalui proses hukum yang mendalam, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan alasan di balik putusan tersebut, yakni karena objek permohonan dianggap telah kehilangan dasar hukum.
Hal ini disebabkan oleh putusan sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang telah memberikan interpretasi baru terhadap pasal tersebut.
BACA JUGA:Gaji Kepala Desa Tahun 2025, Apakah Ada Perubahan? Ini Rinciannya
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah lebih lanjut menjelaskan bahwa sejak diucapkannya Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, norma yang menjadi dasar permohonan telah mengalami perubahan makna. Karena itu, permohonan uji materi ini kehilangan relevansi atau objek untuk diputuskan kembali. "Dengan demikian, permohonan para pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," ujar Guntur.
Namun demikian, Majelis Hakim Konstitusi memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan faktual di lapangan, yakni tentang pengisian jabatan kepala desa. Hakim meminta Pemerintah segera menyelesaikan isu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik di desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: