Wapada Penipuan! Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Pendamping Lokal Desa Kemendes
Syarat dan cara daftar Pendamping Lokal Desa Kemendes--
BACA JUGA:Makna Shio Ular Kayu Imlek Tahun 2025, Cek Warna dan Arah Keberuntungan
Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa serta Tenaga Ahli
Secara kasat mata, perbedaan dari ketiga TPP diatas dapat dilihat dalam Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang poin detailnya dijelaskan dalam Pasal 10 Ayat (3).
- Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula,
- Pendamping Desa (PD/P) yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana,
- Pendamping Teknis (PDTI) yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana,
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) daerah kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir,
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) daerah provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama, dan
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampilpenyelia madya.
BACA JUGA:Ini 32 Link Instansi Daerah yang Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2024, Segera Cek
Keterampilan Pendamping Lokal Desa
Sebagai calon ataupun yang sudah menjadi PLD, tentu bukan dipilih atas dasar suka sama suka. Melainkan melalui rekrutment yang panjang oleh Kemendesa PDTT.
Adapun kriteria ataupun kualifikasi khusus yang perlu dikuasai seorang PLD selain berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman kegiatan Pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun,
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai KPMD dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya,
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa,
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: