Iklan RBTV Dalam Berita

Wapada Penipuan! Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Pendamping Lokal Desa Kemendes

Wapada Penipuan! Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Pendamping Lokal Desa Kemendes

Syarat dan cara daftar Pendamping Lokal Desa Kemendes--

- Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,

- Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,

- Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,

- Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,

BACA JUGA:Ini Hasil Sidang Gugatan Masa Jabatan Kades, Apa Benar MK Batalkan Masa Jabatan 8 Tahun?

- Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,

- Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan

- Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan;

- Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan

- Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.

Itulah informasi mengenai apa saja syarat dan bagaimana cara daftar Pendamping Lokal Desa Kemendes. Semoga bermanfaat, ya!

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: