Maaf! 2025 Ini Pemkab Seluma Tak Bisa Lagi Rekrut Tenaga Honorer Baru
OPD Pemkab Seluma dilarang terima tenaga honorer baru--
BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Pengajuan KUR BCA 2025, Bisa Lewat Online
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Kepala OPD:
a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara
b. Apabila jumlah pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan.
c. Bagi tenaga Non ASN sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 (empat) huruf a dan b penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Nilai Rata-rata SNBP UNJ 2025-2026 serta Tips dan Informasi untuk Lolos Seleksi
4. Penganggaran biaya jasa tenaga honorer tahun anggaran 2025 sudah dianggarkan pada OPD masing-masing dan untuk dibayarkan selama 12 bulan dengan besaran disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia;
5. Pembayaran jasa tenaga honorer hanya diberikan kepada tenaga honorer yang terdata dalam pembayaran gaji sampai dengan 31 Desember 2024;
6. Pada tahun anggaran 2025 dilarang untuk memberhentikan, mengganti dan mengangkat tenaga honorer baru.
BACA JUGA:Ribuan Honorer dan PPPK Demo di Kantor Gubernur Bengkulu, Ini Permintaannya
Dari 6 poin isi surat edaran tersebut, bila masih ada pengangkatan tenaga honorer baru di tahun 2025 ini, akan berpotensi menjadi temuan BPK soal penggajiannya.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: