Iklan RBTV Dalam Berita

Dinkes Bengkulu Utara Disomasi Kontraktor Proyek Laboratorium, Ini 10 Poin Isi Somasi dan Ancamannya

Dinkes Bengkulu Utara Disomasi Kontraktor Proyek Laboratorium, Ini 10 Poin Isi Somasi dan Ancamannya

Dede Frastien selaku kuasa hukum manajemen CV Yorakaha --

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, disomasi oleh pihak manajemen CV Yorakha, selaku penyedia proyek laboratorium Dinas Kesehatan tahun 2024.

Kamis siang (23/1), Dede Frastien selaku kuasa hukum manajemen CV Yorakaha yang mengerjakan proyek bangunan laboratorium milik Dinas Kesehatan Bengkulu Utara tahun 2024 melayangkan somasi.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Kepala Desa Tanjung Karet Pasca Warganya Demo di Kantor Bupati Bengkulu Utara

Dede menyampaikan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Anik Khasyanti telah melakukan pemutusan kontrak ke CV Yorakha di tanggal 24 Desember 2024 tanpa dasar yang jelas, yang berdasarkan kontrak kerja, pekerjaan berakhir pada tanggal 26 Desember atau 150 hari kerja sejak 31 Juli 2024, dengan anggaran Rp 4.978.004.658.

“Sebelum 26 Desember, melihat progres pekerjaan klien kami di angka 67 persen, maka dinas  menurut kontrak pada klien kami secara sepihak tanpa melihat ketentuan umum standar berkontrak dalam proyek ini,” kata Dede.

BACA JUGA:Jilid 2 Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Kejaksaan Akan Tetapkan Calon TSK Baru

Dede menegaskan jika pemutusan kontrak itu membuat kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar, berdasarkan perhitungan material terhadap bangunan yang dikerjakan a quo telah berada di lokasi dan siap untuk dipasang pada bangunan laboratorium, namun tidak bisa dipasang lantaran telah diputus kontrak.

“Kalau mau dicermati lebih dalam, material onside dari klien kami itu hampir 100 persen, tinggal pasang saja semua. Tetapi ketika diputus kontrak tersebut klien kami tidak bisa bekerja lagi,” ujar Dede.

BACA JUGA:259 Orang Petugas Kebersihan Kota Bengkulu Daftar PPPK, 68 Orang Tidak Bisa ikut Gara-gara Ini

Berikut 10 poin penjelasan yang tercantum dalam surat somasi.

1. Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 440.02/KONTRAK/01.09/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 antara Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara yang selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan Klien kami CV. Yorakha selanjutnya disebut sebagai Penyedia, tentang Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, dengan paket Pekerjaan yaitu Belanja Modal Bangunan Gedung Laboratorium senilai Rp. 4.978.004.658,00 (Empat Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun anggaran 2024

2. Bahwa dasar perjanjian kontrak tersebut adalah Surat Penetapan Pemenang Nomor: 11/P.01/JK.29/UKPBJ-BU/2024. Tanggal 25 Juli 2024 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor.440.02/SPPBJ/01.09/VII/2024 Tanggal 29 Juli 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira, Masyarakat Kota Bengkulu Bisa Cek Kesehatan Gratis, Syaratnya Cuma Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: