Mantan Kades dan Direktur Bumdes Gardu Jaya Disidangkan Jaksa Gegara Pengelolaan BUMDes

--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Mantan Kepala Desa Supriyadi dab Mantan Kepala Bumdes Gardu Jaya Bengkulu Utara Carles Ardianto, Kamis (13/2/2025) menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana pengelolaan Bumdes Gardu yang ada di Desa Gardu Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2017-2019.
Dalam sidang dengan diketuai Hakim Paisol SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara mendakwakan kedua terdakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan jika pada bulan Desember 2017 dimana Desa Gardu memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp. 358 Juta yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR Mandiri Tanpa Jaminan 2025, Berikut Tabel Simulasi Angsuran Rp 100 Juta
Dalam perjalanannya, terdakwa Supriyadi tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa tersebut. Termasuk dengan penetapan pengurus BUMDesa dan penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya.
Lalu, terdakwa Supriyadi menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200 juta lebih miliknya dengan menggunakan uang APBDes.
BACA JUGA:Terbaru! Cara Pengajuan KUR Pegadaian untuk Pinjaman Rp 40 Juta, Lengkap Tabel Angsuran
"Terdakwa ini membuat beberapa dokumen-dokumen untuk memaksakan pembentukan Bumdes untuk melakukan pengelolaan dalam pengelolaan BUMDes yang disertakan dari APBD. Kepala desa meminta agar alat pengelolaan limbah karet yang yang sebelumnya miliknya agar bisa dibeli Bumdes," kata JPU Kejari Bengkulu Utara, Robin Apriansyah.
Ditambahkan Jaksa, untuk terdakwa Carles perannya dengan bekerja sama dengan terdakwa Supriyadi, dimana terdakwa Supriyadi yang saat itu sebagai kades menjanjikan kepada terdakwa Carles agar dijadikan direktur bumdes untuk kelola BUMDes dan dapat fee sebesar Rp. 5 juta.
BACA JUGA:Tidak Sanggup Bayar Angsuran KUR BRI 2025, Debitur Bisa Lakukan Hal Berikut, Jangan Pusing!!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: