Ini Sanksi Bagi Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Semena-mena

Ini Sanksi Bagi Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Semena-mena--fofo: ist
BACA JUGA:Rumah Lama Tidak Ditunggu, Warga Bentiring Ini Kaget saat Pulang
Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Apa jadinya jika kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkat desa. Ada pengalaman buruk para perangkat desa, ketika perangkat desa berganti maka sebagian atau seluruh perangkatnya berganti.
Sanksi Kades Berhentikan Pernagkat Desa Semena-mena
Belum ada aturan secara jelas mengenai sanksi kepala deaa yang memberhentikan perangkat desa, jika mengacu kepada UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, revisi kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Bahka belum ada turunan dari regulasi terbaru tentang desa tersebut.
BACA JUGA:Dikasih Tahu Teman, Ini 4 Game Penghasil Uang Langsung Cair ke DANA Tanpa Iklan
Namun begitu, pemberhentian perangkat desa dengan tidak sesuai regulasi bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran.
Apabila kepala desa terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Untuk memutus mata rantai pemberhentian perangkat desa maka penerapan sanksi harus tegas oleh Kepala Daerah kepada Camat dan kepala desa sebagai pihak yang terlibat dalam pemberhentian kepala desa.
BACA JUGA:Daftar 4 Aplikasi Nonton Video Lucu Bisa Langsung Dapat Uang, Langsung Coba dan Buktikan Sendiri
(Novan alqari )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: