Iklan RBTV Dalam Berita

Dirut RSUD Manna dan 2 Terdakwa Dugaan Kprupsi Makan Minum Pasien Divonis Segini oleh Hakim

Dirut RSUD Manna dan 2 Terdakwa Dugaan Kprupsi Makan Minum Pasien Divonis Segini oleh Hakim

pembacaan vonis perkara dugaan korupsi anggaran makan minum pasien di RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan--

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan mengatakan, untuk tuntutan mengapa terdakwa dr. Debby lebih berat dari dua lainnya, karena hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara. 

Selain itu, dari fakta persidangannya, terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya meskipun jelas saksi menyatakan jika ia ada menerima uang juga.

"Terdakwa Debby Utomo lebih berat sebagaimana Fakta persidangan dan hingga sekarang belum mengembalikan uang pengganti," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Kredit HP Tanpa DP di Kredivo, Bebas Pilih Tenor

(Rendra Aditya0

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: