Iklan RBTV Dalam Berita

Pemkab BU Terapkan Trif Parkir di Luar Badan Jalan Berdasarkan Kelompok Usaha

Pemkab BU Terapkan Trif Parkir di Luar Badan Jalan Berdasarkan Kelompok Usaha

--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab BENGKULU UTARA akan mengenakan Pajak Parkir di luar badan jalan atau lahan pribadi yang mencakup usaha, baik usaha Swasta maupun milik Pemerintah.

 

Seperti usaha Retail, Mini Market, Perbankan, Pabrik Sawit, Pabrik Batu Bara dan beberapa jenis usaha lainnya.

Pajak dikenakan 10 persen per satu kendaraan, dari tarif parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

BACA JUGA:Discount Tarif Tidak Berlaku di Tol Bengkulu - Taba Penanjung. Kenapa?

Salah satu pemilik usaha Mini Market di Kecamatan Arga Makmur, Syahril, meminta agar Pemkab benar-benar mengkaji kelompok usaha yang akan dikenakan Pajak Parkir tersebut.

 

Syarhil mengatakan, lahan parkir gratis yang diberikan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya beban Pajak Parkir, maka dinilai akan membebankan para pelaku usaha.

 

“Saya merasa keberatan adanya Pajak Parkir, misalnya saja para pelanggan ke tokoh jika sekiranya dikenakan 10 persen per satu kendaraan, maka akan kejepit kami selaku pelaku usaha juga mengalami penurunan omset. Para masyarakat juga merasa keberatan. Jadi yang paling cocok diberlakukan Pajak Parkir ini dipasa, bukan tokoh atau warung. Saya berharap agar Pemkab benar-benar mengkaji kelompok usaha yang akan dikenakan Pajak Parkir tersebut,” ujar Syahril.

BACA JUGA:Pinjaman GopayLater Rp 15 Juta Tanpa Bunga, Ketahui Denda dan Risiko Serius Jika Telat Bayar

Pajak Parkir menjadi jenis pajak baru yang akan diberlakukan di tahun 2025, yang menjadi sumber penambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Dari jenis pajak ini ditargetkan bisa menyumbang pad sebesar 200 juta rupiah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: