Iklan RBTV

Kejati Bengkulu Tetapkan Direktur Utama PT RSM Jadi Tersangka ke-13 Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Kejati Bengkulu Tetapkan Direktur Utama PT RSM Jadi Tersangka ke-13 Kasus Dugaan Korupsi Tambang

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di wilayah Bengkulu.

Kali ini, penyidik resmi menetapkan Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 dalam kasus tersebut.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menjelaskan bahwa tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan saat menjalankan kegiatan operasional pertambangan yang dilakukan PT RSM.

“Peran tersangka adalah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan tambang yang dikelola PT Ratu Samban Mining,” ujar Danang, Selasa (29/10) malam.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan Pimpinan KJPP sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Bengkulu

Penetapan tersangka ini ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Sonny Adnan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka lain dalam perkara yang sama.

Di antaranya terdapat nama Bebby Hussy, pengusaha tambang asal Bengkulu, serta anaknya Sakya Hussy.

Penyidik juga tengah mendalami beberapa tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan dugaan penyuapan.

BACA JUGA:Kejari BS Amankan Sepeda Motor, Surat Berharga hingga Treatmill dari Kediaman 7 Pejabat KPU

Dalam proses penanganan kasus ini, Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset bernilai sekitar Rp500 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu ini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejati Bengkulu dalam tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait