Kejati Bengkulu Sita SPBU 24.385.25 di Kecamatan Sukaraja Milik Tersangka Sakya Hussy
Kasi Ops Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Ditangan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tersangka Dugaan Korupsi tidak di kasih ampun. Tidak hanya menyandang status tersangka, namun seluruh asetnya juga disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Hari ini Jumat (26/9), tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita SPBU 24.385.25 di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma milik tersangka Sakya Hussy yang merupakan anak dari tersangka utama Bebby Hussy.
BACA JUGA:Kisruh SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu, Kejari Panggil Eks Kepala Sekolah
Dengan menggunakan rompi khusus, tim Pidsus Kejati Bengkulu yang dikomandoi oleh Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol memasang plang penyitaan aset di lokasi SPBU 24.385.25 Sukaraja.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan pemasangan penyitaan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Tanah dan bangunan milik tersangka Sakya Hussy. Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan," kata Kasi Ops Wenharnol.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Siap Dukung Pengelolaan Perhutanan Sosial, Ini Lokasinya
Dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun ASN dan ASN Kementerian.
Sebagai pengingat, Kamis (25/9) siang, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di rumah orang terdekat tersangka Bebby Hussy, yaitu Iryanka Aditya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan catatan keuangan yang berkaitan dengan tersangka Bebby Hussy.
12 tersangka yang ditahan Kejati Bengkulu ini, masing-masing dijerat pasal berbeda, mulai dari pasal korupsi, pencucian uang dan peringangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


