Terlibat Peredaran Narkoba, 2 Tersangka Diamankan BNNP Bengkulu, Barang Didapat dari Aceh

2 tersangka peredaran narkoba ditangkap BNNP Bengkulu --
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika jenis sabu di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2025, Pinjaman Mulai Rp 10-25 Juta Tidak Dibebankan Bunga
2 tersangka itu masing-masing berinisial FI alias nyamuk warga perumahan Graha Nirwana Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diamankan oleh Personel BNNP pada Jum'at (3/1).
Kemudian tersangka berinisial DA warga Kabupaten Kepahiang diamankan pada Minggu (12/1).
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Habis? Ini Ketentuan yang Berlaku
Kedua tersangka diamankan dikediamannya masing-masing. FI diamankan bersama dengan barang bukti 27 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 33,37 gram.
Sedangkan dari tangan DA BNNP berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 5,28 gram.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Jaminan BPKB, Aman dan Mudah
Dijelaskan Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu, Kombes pol Muhammad Suhanda S.I.K, kedua tersangka diamankan berdasarkan informasi dari warga atas dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian personel BNNP langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Jaminan BPKB, Aman dan Mudah
"Keduanya kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat atas dugaan adanya peredaran narkoba yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka," ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (22/1).
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Pelajar Selama Bulan Ramadan Sesuai Edaran Pemerintah Pusat
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52 paket dengan total berat 38,65 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: