Terlibat Peredaran Narkoba, 2 Tersangka Diamankan BNNP Bengkulu, Barang Didapat dari Aceh
2 tersangka peredaran narkoba ditangkap BNNP Bengkulu --
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 52 paket narkotika yang diduga sabu dengan total berat mencapai 38,65 gram," lanjutnya.
BACA JUGA:Honda Brio Kena Ditabrak Minibus Calya, Pemilik Mobil Ancam Sebar Video dan Lapor Polisi
Ditambahkan Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu, dari hasil penyelidikan tersangka FI mengaku mendapat barang tersebut dari Provinsi Aceh. Sedangkan barang dari tersangka DA masih dilakukan penyelidikan.
"Berdasarkan pengakuannya FI mendapatkan barang dari Provinsi Aceh sedangkan barang yang dikuasai tersangka DA masih kita lakukan penyelidikan," tambahnya.
BACA JUGA:Berikut Ketentuan Jam Belajar Murid Selama Ramadhan
Tersangka FI merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah dua kali mendekam di penjara. Sedangkan tersangka DA baru pertama kalinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Yang residivis FI, dia sudah 3 kali dengan yang ini terlibat dalam peredaran narkoba, sedangkan DA baru pertama kalinya," pungkasnya.
BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Cabul di Bengkulu Utara Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur 4 Bulan
Sementara itu, berdasarkan pengakuan FI barang tersebut didapatkannya dari Provinsi Aceh untuk kemudian dijual, dan uang hasilnya juga untuk kembali membeli narkoba.
"Hasil dari penjualan saya pakai untuk membeli narkoba lagi," pengakuan tersangka FI.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


