Kasus Mega Mall dan PTM, Kejati Sita Rumah dan 28 Bidang Tanah Direktur PT. Trigadi Benggawan di Palembang
Kasi Ops Pidsus Kejati Bengkulu saat geledah rumah tersangka--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall, Kejati Bengkulu sita rumah dan aset 28 bidang tanah milik direktur PT. Trigadi Benggawan.
Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu.
Untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir ratusan miliar tersebut, Tim Penyidik Kejati Bengkulu mendatangi rumah milik tersangka bernama Heriadi yang merupakan direktur PT. Trigadi Benggawan.
Dipimpin Wenharnol selaku Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus dan Arief Wirawan selaku Kasi penuntutan Kejati Bengkulu, berangkat ke Palembang Sumatera Selatan untuk melakukan penelusuran aset terhadap tersangka yang Heriadi.
Bukan kaleng-kaleng seperti yang diucapkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu sebelumnya. Tim yang berangkat menyita rumah direktur PT Trigadi Benggawan dan 28 bidang tanah yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bakal Calon Tersangka ke-7 Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, tim yang berangkat tersebut memang bertugas melakukan penelusuran aset tersangka sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian negara.
"Memang tim pidana Khusus Kejati Bengkulu berangkat ke Palembang dan menyita aset milik tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tepati Janji 1000 Jalan Mulus, Bangun 2 Jalan Perumahan di Kandang Mas
Sementara itu, berkaitan dengan perkembangan kasus, Kejati Bengkulu memastikan akan terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dimana yang terbaru Mantan Kepala BPN Kota diperiksa Kejati Bengkulu.
Tidak hanya itu, Tim penyidik juga memeriksa komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi berinisial BS di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengatakan, BS diperiksa karena berperan dalam menggadaikan aset milik negara ke pihak perbankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


