Murni Tindak Pidana Pemerasan, Oknum LSM Dilimpahkan ke Mapolres Seluma
Kasus OTT oknum LSM dilimpahkan ke Mapolres Seluma--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Tim penyidik Kasi Pidsus Kejari Seluma usai melakukan pemeriksaan sementara terhadap oknum LSM berinisial JS alias AN (58), akhirnya melimpahkan tersangka ke penyidik Satreskrim Mapolres Seluma pada Kamis dini hari 26 Juni 2025, sekitar pukul 01.15 WIB.
BACA JUGA:Rumah Warga Korpri Ludes Terbakar, Api Berasal dari Ruang Tengah
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan tim penyidik Kejari Seluma, dengan berjalan kaki dan dikawal 2 personel TNI Kodim 0425/Seluma ke Mapolres Seluma, karena letak kedua kantor APH ini yang berseberangan jalan.
Setiba di Satreskrim Polres Seluma, tersangka berinisial JS alias AN dan saksi Kepala Puskesmas Penago II berinisial MY diserahkan tim penyidik Pidsus Kejari Seluma dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Prengki Sirait di ruang kerjanya.
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Khahar, SH. MH menegaskan pelimpahan tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta yang merupakan hasil pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II Kecamatan Ilir Talo ini dilakukan karena murni tindak pidana umum.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka JS alias AN ini kurang dari 1x24 jam, dan kami menentukan sikap, tindakan oknum LSM tersebut masuk murni tindak pidana pemerasan dan bukan tindak pidana korupsi yang melibatkan ASN, maka perkara ini kita serahkan ke penyidik yang berwenang yakni penyidik Polri dalam hal ini Polres Seluma," tegas Ekke Widoto Khahar.
BACA JUGA:Cara DC Pinjol Melacak Keberadaan Nasabah Pinjol, Apa yang Harus Dilakukan?
Menindaklanjuti hal ini, Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Prengki Sirait mengatakan akan melakukan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu, terkait fakta-fakta yang ditemukan pada saat dilakukan penyelidikan.
"Kita sudah menerima penyerahan pelaku yang diduga pelaku tindak pidana pemerasan jadi rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejaksaan khususnya di Pidsus Kejari Seluma, seperti yang disampaikan Kasi Pidsus tindakan yang dilakukan pelaku tadi adalah pidana umum, sehingga rekan-rekan dari Kejaksaan menyerahkan pelaku beserta alat bukti lainnya ke Satreskrim Polres Seluma, dan kami pada saat ini telah menerima dan akan melakukan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu terkait nanti bagaimana fakta-fakta yang ditemukan pada saat dilakukan penyelidikan, apakah itu murni peristiwa pidana pemerasan atau tidak," ucap AKP. Prengki Sirait.
BACA JUGA:20 SMA Terbaik di Sumatera Utara Berdasarkan Nilai UTBK Versi LTMPT, Tentukan Pilihanmu di PPDB 2025
Sementara itu, dari data yang terhimpun, terduga pelaku berinisial JS alias AN yang diketahui merupakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan dugaan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


