Perlu diingat kembali bahwa Anda tidak boleh langsung memblokir nomor DC pinjol karena selain dianggap melanggar perjanjian utang, mereka bisa saja melanjutkan ke ranah hukum.
Anda hanya cukup melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi.
Sampaikan kepada salah satu lembaga tersebut bahwa Anda mendapat teror dan ancaman dengan melampirkan buktinya.
BACA JUGA:Jenius Flexi Cash, Pinjaman Rp200 Juta Tanpa Jaminan Bunga 1,75 Persen, 5 Menit Cair
Berikut ini cara kabur yang aman dari teror debt collector tanpa memblokir nomor DC pinjol ilegal.
1. Jangan membalas pesan
Apabila Anda menerima pesan tagihan dari pinjol, jangan langsung ditanggapi atau dibalas.
Apabila Anda langsung menanggapi, penagih akan berpikir bahwa Anda mudah dihubungi dan justru akan dipaksa untuk membayar tagihan saat itu juga.