NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Salah satu pengobatan penyakit yang ditanggung oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS adalah penyakit telingga, hidung, dan tenggorokan yang disingkat THT.
Pengobatan jenis THT ini termasuk yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tetapi untuk mendapatkan fasilitas ini peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta pun wajib mengetahui kriteria mengenai pemeriksaan THT yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Ternyata BPJS Bisa untuk Perawatan Kesehatan Mental, Begini Prosedurnya Klaimnya
Jangan sampai peserta melakukan komplain ke rumah Faskes (fasilitas kesehatan) padahal memang pelayanan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengobatan. Tentunya, untuk mendapatkan manfaat fasilitas ini peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Sebenarnya, hampir seluruh jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan, akan tetapi ada kriteria dan ketentuan mengenai sebuah penyakit dan jenis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tersebut.
BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Ini 5 Jenis Penyakit Berbahaya dengan Klaim BPJS Kesehatan
Berikut ini kriteria THT yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Adanya benda asing yang terdapat di dalam bronkus, tenggorokan ataupun trakea.
- Adanya abses pada area kepala leher dan THT.
- Terdapat benda asing yang masuk di bagian hidung dan telinga.
- Adanya gangguan disfagia.
- Adanya gangguan otalgiaakut.
- Terjadinya Obstruksi jalan nafas atas grade II/III/IV Jackson.