Tunjangan seringkali diberikan untuk membantu meliputi biaya-biaya tertentu atau meningkatkan kesejahteraan karyawan atau penerima tunjangan. Contoh tunjangan meliputi tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, tunjangan transportasi, atau tunjangan perumahan.
Dalam konteks pemerintahan desa atau pemerintahan umum, tunjangan juga dapat merujuk pada bentuk penghargaan atau pengakuan kepada pejabat atau pihak tertentu dalam konteks pelaksanaan tugas atau tanggung jawab mereka.
BACA JUGA:Banyak yang Berharap PPPK Tahun Depan Kembali Dibuka, Begini Keterangan MenPANRB
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 memberikan pedoman mengenai tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa, yang secara esensial bersumber dari pengelolaan dana desa. Uniknya, besaran tunjangan ini tidak ditetapkan secara pasti, melainkan sangat tergantung pada pendapatan desa itu sendiri.
BACA JUGA:Jarang yang Tahu Ternyata Air Kelapa juga Bermanfaat untuk Rambut, Diantaranya Mencegah Ketombe
Tunjangan Kepala Desa dapat mencakup beberapa aspek, di antaranya adalah tunjangan jabatan Kepala Desa yang memiliki batas maksimal sebesar 25% dari gaji. Selain itu, terdapat pula tunjangan suami/istri Kepala Desa dengan batas maksimal 5% dari gaji, serta tunjangan anak Kepala Desa yang dibatasi maksimal 2% dari gaji.
BACA JUGA:Samsung Rilis One UI 6 dan Ini Daftar Jadwal HP Samsung yang Kebagian Pembaharuan One UI 6
Tunjangan bagi perangkat desa memiliki sejumlah komponen yang meliputi tunjangan per bulan, penghasilan tetap lainnya, dan tambahan penghasilan tetap yang diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran. Tunjangan per bulan untuk perangkat desa diberikan sebesar paling sedikit Rp100.000. Jika gaji dan tunjangan perangkat desa dijumlahkan, maka total pendapatan mencapai Rp2.150.000 per bulan.
Selain itu, terdapat pula penghasilan tetap lainnya yang diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, yakni sebesar Rp891.000. Tambahan penghasilan ini memberikan peningkatan pada total penghasilan perangkat desa.
Penting untuk dicatat bahwa beberapa perangkat desa juga mungkin mendapatkan tambahan penghasilan atau kompensasi tertentu, seperti yang disebutkan untuk perangkat desa yang mendapatkan bengkok. Kewenangan mengatur tanah di desa, sesuai dengan peraturan desa, juga dapat memberikan tambahan penghasilan kepada perangkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan peran yang mereka jalankan dalam pelaksanaan tugas mereka.
BACA JUGA:Ditunggu Banyak Orang, Apakah PPPK akan Dibuka Kembali Tahun 2024?
Perangkat desa lainnya biasanya memperoleh bengkok seluas +- 700 ubin per hektar. Namun, jika tidak memiliki bengkok, mereka dapat mendapatkan penghasilan pengganti bengkok sebesar Rp1.000.000. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan insentif atau kompensasi kepada perangkat desa yang tidak memperoleh bengkok seperti yang umumnya diberikan kepada perangkat desa lainnya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja 2024 Dibuka PT Astra Honda Motor, Ada 6 Posisi Menarik dengan Syarat MudahTunjangan dan penghasilan tambahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemerintah desa. Sistem insentif ini dirancang untuk memberikan dorongan kepada perangkat desa agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, serta memberikan kompensasi yang adil berdasarkan tanggung jawab dan peran masing-masing.
BACA JUGA:4 Hp Oppo Series Terbaru, Harga Bersahabat, Cocok untuk Teman Tahun Baru