1. Melalui Dinas Sosial
- Peserta BPJS yang non-aktif dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika). Selain itu juga dapat mendatangi langsung kantor BPJS kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
BACA JUGA:Laptop Cepat Panas? Jangan Khawatir, Berikut 7 Rekomendasi Software Pendingin Laptop Terbaik
- Peserta BPJS non-aktif dapat membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN KIS atau kartu BPJS kesehatan.
- Setelah membuat laporan, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan yang ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan yang dimaksud untuk melakukan status reaktivasi status kepesertaan.
- Setelah status kepesertaan sudah di reaktivasi, peserta dapat melaporkan ke faskes I atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa BPJS kesehatan sudah diaktifkan kembali melalui sistem
BACA JUGA:Punya Usaha Berjalan 2 Tahun, Bisa Ajukan Pinjaman Bukan KUR di BRI Plafon Rp250 Juta, Ini Syaratnya
2. Lewat APlikasi JKN Mobile
- Download aplikasi JKN Mobile di Play Store atau App Store
- Registrasi dan buat akun
- Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/KTP/email
- Pilih menu segmen peserta
- Peserta akan diarahkan untuk langkah aktivasi
- Ikuti proses reaktivasi hingga status kembali aktif
3. Chat Assistant Virtual JKN
- WhatsApp Assistant JKN