BACA JUGA:Alasan Saldo di Dompet Digital Bisa Hilang Tanpa Diketahui, Ketahui Penyebab dan Cara Mencegahnya
Adapun berikut ini ciri prusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK yakni:
1. Terdaftar atau berizin dari OJK
2. Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
BACA JUGA:Berapa Bunga KUR BRI 2024 Terbaru? Cek juga Cara Pengajuan KUR BRI 2024 Bisa Lewat HP
6. Memiliki layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
9. Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Sebagai informasi, berikut ini adalah cara cek skor kredit secara online melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
Silakan buka https://idebku.ojk.go.id. Berikutnya akan masuk ke laman utama, terdapat dua tombol yakni Pendaftaran dan Status Layanan. Untuk mendaftar klik Pendaftaran.
2. Menu Cek Ketersediaan Layanan