Begini Hukumnya jika Menolak Ajakan Suami Berhubungan Karena tidak Dinafkahi!

Minggu 21-04-2024,09:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Selain itu, pelaku zina juga akan diberikan balasan berupa neraka. Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan zina sebagaimana yang tercantum dalam ayat al-Qur'an.

 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Israa: 32) 

BACA JUGA:Malam Penuh Keberkahan, Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qodar?

10. Tidak menolak saat disentuh oleh lelaki lain

Seorang perempuan yang sudah menikah berarti suaminya adalah mahram baginya, selain ayah, paman, atau saudara kandung laki-lakinya. Namun, bagaimana jika seorang istri bersentuhan dengan laki-laki lain secara sengaja?

Istri yang tidak menolak saat disentuh dengan laki-laki lain merupakan istri yang durhaka kepada suaminya. Untuk itu, Allah SWT akan menurunkan azab baginya. Hendaknya istri menolak sentuhan dari laki-laki yang bukan mahramnya dan taat memelihara dirinya dan suaminya. 

Hal ini sebagaimana yang terkandung dalam al-Qur'an, yaitu: “…. maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara (dirinya dan harta suaminya) di kala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya…” (QS. An-Nisa’, 4: 34) 

BACA JUGA:Penting Bagi Suami Istri, Apakah Boleh Berhubungan Setelah Imsak? Begini Penjelasannya

11. Menyakiti suami

Termasuk kewajiban istri adalah menaati perintah suami dan mengangungkan hak suami. Seorang istri hendaknya selalu menyenangkan ketika dilihat suami, tidak berkata kasar dan melembutkan suaranya, serta tidak bermuka masam.

BACA JUGA:Tidak Cukup hanya Ikhtiar, Ini Doa agar Cepat Hamil Setelah Berhubungan Suami-istri

Dalam Islam, seorang istri yang menyakiti suami dengan bentuk apapun, maka Allah SWT akan murka terhadapnya. Bahkan, bidadari surga untuk suaminya kelak ikut murka terhadapnya. Perbuatan ini merupakan salah satu dosa besar istri terhadap suami. Hal ini seperti hadis sahih berikut,

 عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا، إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ: لاَ تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ اللَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا 

Dari Mu’adz bin Jabal, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, “Janganlah engkau menyakitinya, semoga Allâh memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu, hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1174; Ibnu Majah, no. 2014). 

BACA JUGA:Doa agar Suami Tidak Bisa Berhubungan Badan dengan Wanita Lain, Berikut Hadist Akibat Hubungan Bebas

12. Mengizinkan orang lain masuk rumah tanpa izin suami

Dalam Islam, istri secara khusus berperan sebagai rabbatul bait (ratu di rumah suaminya) yang bertugas menjaga rumah suaminya. Istri yang salihah adalah taat kepada Allah SWT dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada.

Kategori :