Peraturan mengenai pengurusan dan pertanggungjawaban terhadap hutang-hutang yang lahir dari kedua belah pihak, baik sebelum perkawinan maupun selama perkawinan berlangsung tidak diatur dalam UUP, demikian pula tidak ada pasal-pasal yang khusus mengatur mengenai tanggung jawab atas hutang bersama maupun pribadi.
BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT
Dalam Pasal 37 UUP jelas dikatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama di atur menurut hukumnya masing-masing, bahwa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat ataupun hukum lainnya.
Walaupun UUP menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa harta perkawinan namun tetap memeberlakukan hukum lainnya seperti hukum agama, adat, dan juga KUH.
Perdata, masing-masing memikul sepenuhnya pertanggung jawab tersebut dan tidak ada alasan sedikitpun yang dapat menghilangkan hak dari pihak ketiga atas dilunasinya utang-utang tersebut berhubung dengan telah bubarnya harta persatuan.
BACA JUGA:Apa Hukum Istri Utang Tanpa Sepengetahuan Suami? Ini Hukumnya, Jangan Anggap Sepele!
Dalam sebuah perkawinan seringkali ditemukan adanya utang piutang pada pihak ketiga di dalam Kompilasi Hukum Islam telah di atur mengenai pertanggungung jawaban terhadap utang tersebut dalam Pasal Pasal 93 KHI yang berbunyi:
1. Pertanggungjawaban terhadap utang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
2. Pertanggungjawaban utang terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama
3. Bila harta bersama tidak mencukupi untuk bayarkan utang-utang tersebut maka akan dibebankan pada harta suami dan
4. Bila harta suami tidak mencukupi juga maka akan dibebankan pada harta isteri
BACA JUGA:Pejabat Banyak Kabur saat Paripurna, Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Langsung Interupsi
Istri membuat hutang pada orang lain menurut KUH Perdata yang harus membayar hutang tersebut adalah suami-istri tersebut, tetapi dilihat juga terlebih dahulu apakah utang yang di buat tersebut sudah memperoleh persetujuan dari kedua belah pihak atau belum.
Sedangkan menurut KHI ketika istri membuat utang kepada orang lain yang harus membayarnya adalah suami atau istri yang membuat perjanjian utang tersebut.
BACA JUGA:Perbedaan Minyak Makan Merah Vs Minyak Goreng Biasa, Mana yang Lebih Murah?
Jika utang yang di buat untuk kepentingan keluarga di bebankan pada harta bersama, dan ketika istri membuat utang untuk kepentingan keluarga tetapi istri di anggap nusyuz maka suami tidak berkewajiban untuk membayar utang yang di buat istri tersebut.
Perlu diketahui dasar hukum utang piutang dapat kita temukan dalam al Qur’an dan Hadis. Utang piutang dalam hukum Islam dapat didasarkan pada perintah dan anjuran agama supaya manusia hidup saling tolong menolong serta bekerjasama dalam hal kebaikan.
BACA JUGA:Berkurban Hukumnya Sunnah, Tapi Bisa Jadi Wajib Jika Kondisinya Seperti Ini