Desa Cibarusah Kota: Rp1.393.135.000
Desa Cibarusah Jaya: Rp1.636.431.000
Desa Sindangmulya: Rp1.759.799.000
Desa Karangmulya: Rp1.306.615.000
Desa Karangindah: Rp1.149.689.000
Desa Bojongmangu: Rp1.061.909.000
Desa Sukabungah: Rp1.095.253.000
Desa Sukamukti :Rp892.960.000
Desa Medalkrisna: Rp1.115.463.000
BACA JUGA:Meningkat hingga 1,43 Persen, Cek Rincian Dana Desa Kabupaten Pacitan 2024 per Desa
Itulah rincian dana desa Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024, yang dimana ada sejumlah desa mendapatkan anggaran diatas Rp 1 miliar.
Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Blitar 2024, Cek Pembagian Desamu
1. Alokasi dasar
2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.