Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Segini Pendapatan Wakil Rakyat Ini Setelah Dilantik

Rabu 03-07-2024,11:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

4. Uang Paket 

Uang paket ini sepertinya tak lazim didengar masyarakat, namun uang ini masuk dalam item yang diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan. 

Nilai uang paket ini merupakan 10 persen dari besaran dana representasi yang diterima oleh masing-masing pimpinan dan Anggota DPRD. 

5. Tunjangan Jabatan 

Tunjangan jabatan yang diberikan pada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Walikota.

Karena baik sebagai pimpinan maupun anggota biasa adalah jabatan yang juga diganjar dengan sejumlah uang yang diterima masing-masing anggota setiap bulan. 

Nilainya cukup besar, besaran tunjangan jabatan tersebut sebesar 145 persen dari uang representasi masing-masing Anggota. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024, Cek Desa dengan Alokasi Dana Terbesar

6. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 

Sesuai dengan namanya, tunjangan ini juga diberikan setiap bulan pada anggota DPRD se Provinsi Bengkulu. 

Setiap anggota DPRD pasti masuk dalam susunan alat kelengkapan baik sebagai pimpinan maupun anggota alat kelengkapan. 

Alat kelengkapan tersebut diantaranya Badan Musyawarah, Komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentuk Perda, Badan Kehormatan dan badan serta kelengkapan DPRD lainnya. 

7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain 

Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan pada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang masuk dalam alat kelengkapan lain. 

Termasuk Diantaranya panitia-panitia khusus yang dibentuk secara sah oleh lembaga DPRD. 

8. Tunjangan Komunikasi 

Kategori :