Simak, Ini Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2024, Limit Pinjaman Rp200 Juta

Rabu 10-07-2024,20:44 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Pegadaian, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen.

Berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:

1. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan Pasangan

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai

4. Surat Keterangan Domisili (jika ada)

5. Fotokopi IMB (untuk pinjaman di atas Rp 100 juta)

6. Sertifikat Asli

7. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)

8. Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil

9. Slip gaji 2 bulan terakhir (untuk karyawan)

BACA JUGA:Tabel KUR Pegadaian 2024, Pinjaman Rp 20 Juta Angsuran Super Murah, Mulai Rp 600 Ribuan

Selain dokumen-dokumen di atas, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi:

  1. Untuk Petani: Minimal telah bertani selama 2 tahun dan memiliki penghasilan rutin.
  2. Untuk Pengusaha Mikro: Usaha telah berjalan lebih dari 1 tahun dan sah secara hukum.
  3. Untuk Karyawan: Minimal telah bekerja 1 tahun (untuk eksternal) dan memiliki surat keterangan sebagai karyawan.
  4. Untuk Pensiunan: Memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  5. Untuk Profesional: Memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun.

BACA JUGA:Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Ajukan KUR Pegadaian 2024, Proses Cair Cepat

Ketentuan Jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan, atau peternakan), maka harus memenuhi syarat berikut:

  1. Tanah Produktif: Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  2. Status Tanah: Tidak terblokir atau bermasalah, tidak menjadi jaminan pinjaman lain.
  3. Lokasi Tanah: Boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam satu kantor wilayah yang sama.
Kategori :