Simak, Ini Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2024, Limit Pinjaman Rp200 Juta

Rabu 10-07-2024,20:44 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024, Pinjaman Rp10 Juta–Rp100 Juta Cicilan hanya Rp 200 Ribuan Perbulan

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau usaha:

1. IMB: Diperlukan untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.

2. PBB: Bukti bayar tahun terakhir.

3. Akses Jalan: Lebar jalan di depan minimal bisa dilalui kendaraan roda dua.

4. Lokasi: Tidak dalam daerah banjir, tidak dalam sengketa hukum, dan bukan jalur hijau.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan, Lengkap dengan Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Pinjaman Rp300 Juta

Proses Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Berikut tahapan proses pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian:

  1. Bawa Jaminan (Marhun): Nasabah datang ke kantor Pegadaian dengan membawa sertifikat rumah.
  2. Verifikasi dan Survey: Tim Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi.
  3. Persetujuan: Setelah verifikasi, tim menyetujui besaran pinjaman.
  4. Pencairan Dana: Dana pinjaman diterima nasabah secara tunai atau transfer bank.

Selain melalui kantor cabang, pengajuan juga bisa dilakukan melalui petugas marketing Pegadaian.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Fitur New XL7 Varian Alpha, Beta dan Zeta Walaupun Sama-sama Teknologi Hybrid

Ketentuan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Berikut beberapa ketentuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian dengan akad syariah:

1. Nominal Pinjaman: Antara Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000

2. Jangka Waktu: Minimal 12 bulan, maksimal 60 bulan

3. Sewa Modal: 0,7 persen per bulan atau maksimal 8,4 persen per tahun

Kategori :