0,7 persen x Taksiran (Rp 105.000.000) = Rp 735.000
Angsuran Pokok:
Uang Pinjaman / Jangka Waktu (Rp 100.000.000 / 12) = Rp 8.333.333
Total Angsuran per Bulan:
Pokok Angsuran + Sewa Modal = Rp 8.333.333 + Rp 735.000 = Rp 9.068.333
Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang membutuhkan dana darurat dengan proses cepat dan mudah.
Dengan syarat yang tidak terlalu rumit dan beberapa keuntungan seperti sewa modal yang rendah, gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat menjadi solusi pembiayaan yang efektif.
BACA JUGA:Simak 3 Jenis KUR BRI 2024, Suku Bunga Rendah, Limit Pinjaman Capai Rp 500 Juta
Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.
(Sheila Silvina)