Perlu diketahui, jika paspor rusak tidak hanya gagal melakukan perjalanan, paspor yang rusak juga kena denda Rp500.000 saat penggantian.
Namun, denda tidak berlaku jika paspor rusak/hilang karena keadaan kahar atau force majeure, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Aturan Paspor Rusak Tak Bisa Terbang
Menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, paspor rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan. Sehingga seseorang dengan paspor yang dalam kondisi dianggap rusak menurut aturan itu tidak diizinkan untuk check-in untuk penerbangan.
Dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf f Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, dijelaskan bahwa paspor rusak adalah yang sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Cara Ganti Paspor yang Kondisi Rusak
Hal-hal yang dilakukan ketika paspor rusak:
1. Apabila paspor rusak, segera lapor ke Kantor Imigrasi domisili/setempat.
2. Apabila paspor rusak di luar negeri, lapor segera ke Perwakilan RI di luar negeri.
3. Permohonan penggantian paspor rusak dapat diajukan di Kantor Imigrasi domisili.
4. Penggantian paspor rusak dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
5. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 bulan sampai paling lama 2 tahun.
BACA JUGA:Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Paspor dan Visa Perjalanan ke Luar Negeri
Prosedur pembuatan paspor yang baru:
1. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak di bawah umur) dan melengkapi persyaratan.